Tudingan Polisi Mengarah ke JI
Jumat, 25 Maret 2011 – 05:35 WIB
Mantan Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88 Anti Teror itu menjelaskan, masyarakat yang secara sengaja menebar ancaman teror bohongan bisa dipenjara 15 tahun. "Jangankan dalam bentuk paket, kami pernah menindak ancaman yang dari SMS," tandasnya.
Ganjaran hukuman 15 tahun itu mengacu pada pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris. Boy mencatat, dalam sepekan terakhir ada 29 laporan masyarakat yang mencurigai ada paket berisi bom di Jakarta dan sekitarnya. Ternyata yang benar-benar paket bom hanya di lima titik. "Jangan main-main, karena bisa dikatakan dalam kategori coba-coba melakukan teror," pungkasnya. (wan)
JAKARTA - Dugaan keterlibatan kelompok Islam radikal Jamaah Islamiyah (JI) dalam aksi teror bom buku semakin menguat. Namun, polisi kesulitan melacak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya