Tudingan Satyo Kepada Ketua Komisi III DPR Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Tudingan Satyo Kepada Ketua Komisi III DPR Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, pernyataan Satyo Purwanto yang menduga keterlibatan Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam perkara korupsi dana bantuan sosial, memenuhi unsur pencemaran nama baik, kehormatan, dan reputasi politik Herman Hery.

Satyo yang merupakan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, dinilai telah menggiring opini publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi, yang perkaranya masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus mengakui, dalam narasi Satyo memang menggunakan pernyataan dugaan.

Namun, juga terdapat beberapa narasi yang terkesan menghakimi Herman Hery, bahkan juga menghakimi lembaga antirasuah.

"KPK seolah-olah hendak didikte Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subjektif, sesat dan melanggar hukum," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Ia kemudian mengingatkan, KPK merupakan komisi negara dengan penyidik-penyidik yang profesional.

Tentu akan bertindak secara profesional pula dalam menangani setiap perkara dugaan korupsi yang ada, termasuk penindakan terhadap perkara hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan.

"Jadi Satyo Purwanto jangan sok tahu, sok pintar, mengajari ikan berenang," kata Petrus.

Tudingan Satyo yang diarahkan kepada Ketua Komisi III DPR Herman Hery, dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News