Tuduh Hakim Tak Cermat, Pemprov DKI Malah Cabut Banding Perkara Kali Mampang
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur Anies Baswedan mencabut banding terhadap putusan banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yayan beralasan, pencabutan dilakukan karena pihaknya telah melakukan pengerukan Kali Mampang dan membangun turap di sekitar sungai Pela Mampang.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Dia menjelaskan, sejak awal putusan pun, majelis hakim hanya mengabulkan dua dari tujuh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni warga korban banjir. Sementara lima gugatan ditolak.
Padahal dua tuntutan itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI sebagai salah satu program penanggulangan banjir.
Lima gugatan yang ditolak di antaranya pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
“Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan majelis PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Pernyataan Pemprov DKI berbeda dibandingkan hari sebelumnya. Pada Rabu (9/3), Yayan bilang banding diajukan dengan beberapa pertimbangan. Majelis hakim PTUN dianggap kurang cermat dalam memberikan keputusan.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur Anies Baswedan mencabut banding terhadap putusan banjir Kali Mampang
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja