Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi & praktisi hukum Albert Aries menilai Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus menghina kedaulatan Indonesia.
Pasalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing tersebut telah menominasikan Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024 tanpa menyajikan bukti sedikitpun.
"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintah Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Albert Aries mengingatkan bahwa OCCRP sebagai LSM asing harus menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia pun mengingatkan tentang asas hukum yang berlaku bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.
“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” tutup Albert Aries. (dil/jpnn)
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai telah memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus menghina kedaulatan Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus