Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi & praktisi hukum Albert Aries menilai Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus menghina kedaulatan Indonesia.
Pasalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing tersebut telah menominasikan Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024 tanpa menyajikan bukti sedikitpun.
"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintah Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Albert Aries mengingatkan bahwa OCCRP sebagai LSM asing harus menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia pun mengingatkan tentang asas hukum yang berlaku bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.
“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” tutup Albert Aries. (dil/jpnn)
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai telah memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus menghina kedaulatan Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Herman Deru-Cik Ujang Kompak Ikuti Parade Senja yang Dihadiri Prabowo, Jokowi dan SBY
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Prabowo Tegur Seskab Teddy Gegara Tak Undang Jokowi Saat Peluncuran Bank Emas