Tuduh Ketum PSI Menista Agama, Eggi Sudjana Dinilai Dangkal
Selasa, 20 November 2018 – 19:10 WIB
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11) kemarin.
Grace Natalie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) junctoPasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gir/jpnn)
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai langkah Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke polisi menunjukkan kedangkalannya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo