Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo

"Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada," kata Andrean.
Tak hanya itu, lanjutnya, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"SDI sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," tuturnya.
Dikatakannya, eksaminasi publik ini juga secara resmi telah dikirim ke Presiden Joko Widodo dan instansi penegak hukum lainnya. "Harapannya, agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," pungkasnya. (dil/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Yalimo dinilai dangkal dan kotroversial
Redaktur & Reporter : Adil
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN