Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan
Jumat, 27 Agustus 2010 – 09:26 WIB
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat (TkP) ini terancam hukuman penjara selama 9 bulan karena menuduh Devi Pardela berselingkuh dengan suaminya. ”Awalnya saya tidak menggubris semua tuduhan-tuduhan Uni–sapaan akrab Zuarni- tapi lama-kelamaan saya merasa terganggu. Semua orang di tempat saya bekerja sudah mengetahui isu ini. Padahal saya nggak pernah selingkuh dengan suaminya,” kata Devi.
Perkara Zuarni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (26/8). Selain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Siju, S.H., sidang tersebut juga diisi dengan pemeriksaan empat orang saksi. Yaitu saksi korban Devi Pardela, Jon Fauzi, Sri Hartati dan Hidayat.
Keempat saksi membenarkan bahwa terdakwa telah melontarkan tuduhan perselingkuhan antara Devi Pardela dan suami terdakwa Hidayat yang merupakan seorang PNS di Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga,
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi