Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan
Jumat, 27 Agustus 2010 – 09:26 WIB
Devi mengungkapkan bahwa hubungan antara dirinya dengan suami terdakwa hanyalah sebatas hubungan kerja. Terdakwa sendiri dijerat dakwaan tunggal yaitu pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP. (jar/fik)
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesaksian Petugas Parkir Pasar Diserang Geng Motor Bersajam
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- Lansia di Palembang Dibegal Seusai Salat Subuh, Begini Kondisinya
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum