Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok
Rabu, 17 April 2013 – 08:59 WIB

Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok
Ketua Divisi Pengawasan KPAI, Ihsan mengatakan terkait kasus itu pihak kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Diharapkan hukuman maksimal," ungkapnya melalui pesan singkat.Selain itu pihak kepolisian harus mempercepat proses agar tidak menjadi polemik. Selain itu pemerintah harus memberikan pemulihan kepada korban.Ikhsan meminta masyarakat peka terhadap ancaman kejahatan seksual.
"Yang paling penting pencegahan, karena kalau sudah menjadi korban sulit disembuhkan," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, seluruh korban yang terdiri dari kelas 7 dan 8 masuk sekolah seperti sediakala, berbaur bersama siswa lainnya. Dampak dari kasus tersebut orang tua wali murid menjadi cemas terhadap anaknya yang sekolah di SMP itu. Biasanya tidak diantar jemput, pasca kejadian siswi diantar jemput orangtuanya.
NONGSA - Mantan Kepala SMPN 28, He memaksa dan mengintimidasi korban yang hendak dicabulinya. Di antara korban ada yang dicabuli hingga
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit