Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Senin, 26 Maret 2018 – 11:27 WIB

Pelaku penganiaya tetangga yang dituduh pelakor. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.
Baca Juga:
Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.
"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.
Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.
Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Ibu rumah tangga menganiaya tetangga yang dianggapnya sebagai pelakor hingga babak belur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan