Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Senin, 26 Maret 2018 – 11:27 WIB
Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.
Baca Juga:
Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.
"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.
Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.
Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Ibu rumah tangga menganiaya tetangga yang dianggapnya sebagai pelakor hingga babak belur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya