Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan

Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Pelaku penganiaya tetangga yang dituduh pelakor. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.

Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.

"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.

Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Ibu rumah tangga menganiaya tetangga yang dianggapnya sebagai pelakor hingga babak belur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News