Tuduhan Bawaslu Tak Terbukti, Bareskrim Hentikan Kasus PSI
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, segala tuduhan yang dilayangkan Bawaslu ke PSI dianggap tak terbukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membenarkan hal tersebut. “Iya, betul dihentikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Menurut dia, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) setelah melakukan gelar perkara.
Lanjut Herry mengatakan, sebelum mengeluarkan SP3, penyidik telah memeriksa beberapa ahli. “Ada penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk saksi,” terang Herry.
Lulusan Akpol 1990 ini menambahkan, dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta gelar perkara dipastikan tak ada pelanggaran pemilu dilakukan PSI.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tegas dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.
"Tindakan PSI melakukan kampanye melalui iklan media cetak 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.
Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Blusukan ke Pasar Airmadidi, Kaesang Kampanyekan Melky-Christian Pimpin Minahasa Utara
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Kaesang Sebut Jago PSI di Pilkada Badung Bakal Segera Temui Jokowi