Tuduhan Bawaslu Tak Terbukti, Bareskrim Hentikan Kasus PSI
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, segala tuduhan yang dilayangkan Bawaslu ke PSI dianggap tak terbukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membenarkan hal tersebut. “Iya, betul dihentikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Menurut dia, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) setelah melakukan gelar perkara.
Lanjut Herry mengatakan, sebelum mengeluarkan SP3, penyidik telah memeriksa beberapa ahli. “Ada penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk saksi,” terang Herry.
Lulusan Akpol 1990 ini menambahkan, dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta gelar perkara dipastikan tak ada pelanggaran pemilu dilakukan PSI.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tegas dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.
"Tindakan PSI melakukan kampanye melalui iklan media cetak 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.
Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB