Tuduhan Bawaslu Tak Terbukti, Bareskrim Hentikan Kasus PSI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, segala tuduhan yang dilayangkan Bawaslu ke PSI dianggap tak terbukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membenarkan hal tersebut. “Iya, betul dihentikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Menurut dia, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) setelah melakukan gelar perkara.
Lanjut Herry mengatakan, sebelum mengeluarkan SP3, penyidik telah memeriksa beberapa ahli. “Ada penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk saksi,” terang Herry.
Lulusan Akpol 1990 ini menambahkan, dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta gelar perkara dipastikan tak ada pelanggaran pemilu dilakukan PSI.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tegas dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.
"Tindakan PSI melakukan kampanye melalui iklan media cetak 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.
Kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh Bareskrim Polri
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka