Tuduhan Gayus Terputus di Haposan
Dua JAM Pidum Tak Terima Uang Miliaran
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:11 WIB

Tuduhan Gayus Terputus di Haposan
JAKARTA - Kesaksian Gayus Tambunan bahwa dia menyerahkan uang USD 500 ribu (setara Rp 5 miliar) ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pengacara Haposan Hutagalung, akhirnya mentah. Tim inspektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung menyebutkan belum berhasil mengungkap kasus ini, karena hanya diakui oleh Gayus seorang. Keterangan Haposan ini, kata Abdul, bertolak belakang dengan pengakuan Gayus. Menurut Gayus, dia sempat menyerahkan uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura, kepada Haposan. Uang tersebut diserahkan di dua tempat, yakni Kelapa Gading dan Hotel Ambhara.
Saksi lain seperti Haposan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan, mantan JAM Pidum AH Ritonga dan jaksa Cirus Sinaga, membantah adanya aliran dana ke mereka. Kesimpulan ini diungkapkan oleh Abdul Taufik, inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara pada JAM Was, saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12).
"Informasinya terputus di Haposan, sebab dia membantah. Yang lain juga membantah," kata Abdul, di ruang pers Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Haposan, lanjut Abdul, hanya mengaku menerima uang Rp 1,25 miliar dari Gayus. Uang tersebut katanya, adalah untuk honor pengacara Rp 800 juta dan success fee Rp 450 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesaksian Gayus Tambunan bahwa dia menyerahkan uang USD 500 ribu (setara Rp 5 miliar) ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pengacara
BERITA TERKAIT
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- PIK Nite Run 2025 Bakal Ukir Sejarah, Gabungkan Olahraga, Hiburan & Komunitas
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas