Tuduhan Penambahan Suara Parlindungan Purba tak Terbukti
Kamis, 26 Juni 2014 – 00:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.S.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal