Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara
Jumat, 27 Mei 2011 – 23:54 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution menjadi sah. Soal ijazah Hidayat Batubara, hakim MK juga menyatakan tidak ada persoalan. Terlebih, menurut hakim MK, masalah ijazah ini tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya, baik saat pendaftaran sebagai calon maupun saat terjadi sengketa di MK.
Majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/5), menyatakan tuduhan penggugat, yakni pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution, yang menyebut ada politik uang dengan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban, dinyatakan tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim MK menyimpulkan, keluarga Hidayat Batubara sudah biasa melakukan qurban. "Berdasarkan fakta di persidangan qurban yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan keluarganya sudah sering dilakukan setiap tahun," demikian bunyi putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal