Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara
Jumat, 27 Mei 2011 – 23:54 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution menjadi sah. Soal ijazah Hidayat Batubara, hakim MK juga menyatakan tidak ada persoalan. Terlebih, menurut hakim MK, masalah ijazah ini tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya, baik saat pendaftaran sebagai calon maupun saat terjadi sengketa di MK.
Majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/5), menyatakan tuduhan penggugat, yakni pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution, yang menyebut ada politik uang dengan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban, dinyatakan tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim MK menyimpulkan, keluarga Hidayat Batubara sudah biasa melakukan qurban. "Berdasarkan fakta di persidangan qurban yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan keluarganya sudah sering dilakukan setiap tahun," demikian bunyi putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi