Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara
Jumat, 27 Mei 2011 – 23:54 WIB

Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
"Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, H.M. Hidayat Batubara benar bersekolah di SD Harapan I Medan dan SMP Harapan I Medan, dan H.M. Hidayat Batubara lulus dari kedua sekolah tersebut," demikian ujar hakim MK.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, penggugat menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.
Tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu, juga menuding, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo