Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara
Jumat, 27 Mei 2011 – 23:54 WIB
"Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, H.M. Hidayat Batubara benar bersekolah di SD Harapan I Medan dan SMP Harapan I Medan, dan H.M. Hidayat Batubara lulus dari kedua sekolah tersebut," demikian ujar hakim MK.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, penggugat menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.
Tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu, juga menuding, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi