Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
Senin, 25 Februari 2013 – 19:23 WIB
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas Aceng juga secara otomatis dialihtugaskan kepada Wakil Bupati Agus Hamdani yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut.
“Segala tugas Bupati Garut mulai hari ini (Senin,red) diserahkan ke wakilnya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (25/2). Aceng resmi berhenti setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin (25/2).
SK tersebut sebelumnya dikirimkan Kemendagri bersamaan dengan SK pengangkatan Agus ke Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/2) lalu, setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2013, tentang pemberhentian Aceng, Rabu (20/2).
Jabatan Plt Agus sendiri dipastikan belum bersifat permanen. Namun hanya bersifat sementara, sembari menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut menggelar rapat paripurna guna memutuskan pengangkatannya menjadi bupati defenitif.
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi