Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus

Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
“Usulan sidang paripurnanya tergantung DPRD Garut. Semakin cepat dilakukan, tentu akan semakin bagus. Karena saya bisa keluarkan SK pelantikan Agus sebagai bupati tetap,” ujarnya

Jika Agus nantinya dilantik sebagai bupati defenitif, jabatan Wakil Bupati dipastikan akan tetap kosong. Karena masa jabatan pemerintahan di Garut telah berlangsung sejak 2009 lalu, dan akan berakhir 2014 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah dimungkinkan tidak didampingi wakil, jika masa pemerintahan kurang dari 18 bulan.(gir/jpnn)


JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News