Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
Senin, 25 Februari 2013 – 19:23 WIB
“Usulan sidang paripurnanya tergantung DPRD Garut. Semakin cepat dilakukan, tentu akan semakin bagus. Karena saya bisa keluarkan SK pelantikan Agus sebagai bupati tetap,” ujarnya
Baca Juga:
Jika Agus nantinya dilantik sebagai bupati defenitif, jabatan Wakil Bupati dipastikan akan tetap kosong. Karena masa jabatan pemerintahan di Garut telah berlangsung sejak 2009 lalu, dan akan berakhir 2014 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah dimungkinkan tidak didampingi wakil, jika masa pemerintahan kurang dari 18 bulan.(gir/jpnn)
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi