Tugas Berat Pudjoharsoyo, Bersih-Bersih di MA

Tugas Berat Pudjoharsoyo, Bersih-Bersih di MA
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

"Mau tak mau, Pudjoharsoyo harus berani memprakarsai dan menjalankan reformasi internal di tubuh MA," ujar dia.

Bambang menambahkan, mantan Ketua MA Harifin Tumpa pernah mengakui bahwa ada yang salah dengan organisasi MA.

Artinya, mengacu pada catatan Harifin Tumpa itu, reformasi MA bukanlah desakan yang mengada-ada.

Apalagi, pemerintah sudah mengambil prakarsa percepatan reformasi hukum yang akan diaktualisasikan melalui tujuh agenda pembenahan.

Meliputi pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.

Semua agenda percepatan reformasi hukum itu sangat relevan dengan fungsi dan tugas MA.

Jangan lupa bahwa sekretaris MA adalah juga manajer bagi ratusan pengadilan di negara ini.

Maka, tampak jelas urgensinya jika Sekretaris MA Pudjoharsoyo harus langsung mendorong institusi MA beradaptasi dan bersinergi dengan pemerintah guna menyukseskan percepatan reformasi hukum itu

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai pengendali roda organisasi dan manajemen MA harus segera merespons program percepatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News