Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
jpnn.com, SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (jateng) Nana Sudjana menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Bupati Jepara Edy Supriyatna dan Pj Bupati Batang Lani Dewi Rejeki, di Surakarta, Minggu (19/5).
Perpanjangan masa kerja itu merupakan kali kedua untuk Edy dan Lani. Kinerja apik saat memimpin daerah masing-masing menjadi pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas.
"Saya sudah menyerahkan SK perpanjangan Pj Bupati Jepara dan Pj Bupati Batang. SK ini langsung dari Kemendagri. Saya menilai pelaksanaan tugas di Batang maupun di Jepara cukup baik," kata Nana Sudjana, saat memberikan arahan.
Meskipun demikian, Nana Sudjana tetap memberikan penekanan kepada kedua Pj Bupati tersebut agar memperhatikan program-program prioritas.
Program-program itu meliputi inflasi daerah, penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, serta koordinasi kesiapan Pilkada Serentak.
Nana mengatakan, rata-rata inflasi Jawa Tengah masih di atas inflasi nasional. Untuk itu, setiap daerah diminta untuk terus berkontribusi dalam menekan inflasi di daerah masing-masing.
Selain itu, Pj kepala daerah juga dimita memperhatikan masalah kemiskinan. Saat ini, prosentase kemiskinan Jawa Tengah masih 10,77 persen. Sedangkan kemiskinan ekstrem masih 1,1 persen.
"Pj Bupati di masing-masing kabupaten juga harus memperhatikan dan berkontribusi. Ini program prioritas kita. Anggaran untuk kemiskinan ini harus ditingkatkan betul," paparnya.
Nana Sudjana memberi pesan khusus kepada dua PJ Bupati yang kembali diperpanjang tugasnya.
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Strategi Pemerintah Mempertahankan Stabilitas Harga Pangan Sepanjang 2025
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Nana Sudjana Resmikan Pemanfaatan Kembali Stadion Jatidiri Berstandar FIFA