Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS
Dalam UU tersebut jika honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, pemerintah punya kewajiban mengangkat menjadi PNS. Namun, mengapa pasal dan aturan menghilang sejak terbitnya UU ASN 2014 dan UU ASN 2023.
Menurut Ajun, UU tidak berlaku surut, sehingga bukan hanya guru yang tidak boleh dikontrak, tenaga kesehatan (nakes) juga demikian.
"Kami nakes berharap dengan bergantinya pemerintahan ini PPPK bisa langsung diangkat PNS, sehingga pemerintahan Pak Prabowo nanti bisa mengedepankan logika berpikir, seperti yang tertuang dalam amanah konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, " tuturnya.
Dan tolok ukur kesejahteraan bangsa ini diawali kecerdasan otak ini, karena pembangunan SDM harus dinomor satukan, setelahnya baru insfrastruktur, sambungnya. (esy/jpnn)
Tugas Jokowi menuntaskan masalah honorer, Prabowo yang mengangkat PPPK jadi PNS agar benar-benar setara
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan