Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
Selasa, 22 April 2025 – 00:12 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ANTARA/Livia Kristianti/am.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. (mcr4/jpnn)
Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan (copy) gugatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- PCO RI-Turkiye Sepakati Kerja Sama Bidang Media dan Komunikasi
- Mensesneg: Mana? Enggak Ada Indonesia Gelap
- Mensesneg Sebut Anggaran Retret Kepala Daerah Sepenuhnya dari APBN
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya