Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah
Selasa, 11 Januari 2011 – 23:23 WIB

Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat adalah pemda. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, sangat aneh bila pemdanya tidak tahu tentang berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnya. "Karena sudah diamanatkan dalam UU, maka Pemda harus melaksanakannya. Pemerintah pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” ucapnya.
Sebab, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda adalah bidang perumahan. "Pemerintah pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsi. Dari sisi produksi, Pemda memiliki kewajiban memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah," tutur Suharso di Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Kewajiban Pemda itu, lanjutnya, tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah disahkan pada Desember tahun lalu. Selain itu pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan, pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol