Tugas Ketua MA Diselesaikan secara Kolegial
Setelah Bagir Manan Memasuki Masa Pensiun
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:12 WIB
JAKARTA - Setelah resmi memasuki masa pensiun, Bagir Manan sudah tidak lagi memimpin urusan teknis peradilan. Sejumlah kolega Bagir dari unsur pimpinan mengambil alih tugas ketua MA secara kolegial. Putusan itu juga disepakati hakim agung. Yang jelas, kata Nurhadi, para hakim agung itu akan bertugas seperti biasa. Yakni, menuntaskan sisa perkara-perkara yang belum diputus. Bedanya, saat ini, anggota tim berkurang lagi satu, yaitu Bagir Manan. Apakah Bagir meninggalkan banyak perkara yang belum diputus? “Sampai saat ini, kalau saya dengar dari PP (panitera pengganti), seluruh perkara,” katanya.
“Mulai hari ini (kemarin, Red) pimpinan Mahkamah Agung kolegial tidak otomatis dijabat wakil ketua” terang Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta, Selasa (7/10).
Baca Juga:
Karena bersifat kolegial, posisi hakim agung saat ini sama dan sejajar, meski secara struktur tetap ada yang menjabat wakil ketua. “Pimpinan di MA itu kan kolegial. Ada ketua, ada dua wakil, dan para tuada. Jadi, semua bisa bersama-sama,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah resmi memasuki masa pensiun, Bagir Manan sudah tidak lagi memimpin urusan teknis peradilan. Sejumlah kolega Bagir dari unsur pimpinan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak