Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
jpnn.com - MADIUN - Tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sangat penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024.
Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Pita Anjarsari mengingatkan para petugas harus benar-benar menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku.
Pita bahkan menyebut KPPS merupakan garda depan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Petugas KPPS adalah bagian penyelenggara pemilu sehingga terikat kode etik penyelenggara pemilu, bekerja penuh integritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel untuk suksesnya Pilkada 2024 sesuai undang-undang," ujar Pita saat melakukan supervisi dan monitoring pelantikan KPPS di Kelurahan Ngegong, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (7/11).
Pita lantas mengingatkan bahwa tugas utama KPPS yakni mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
"Dalam hal ini peran petugas KPPS sangat penting dan harus memahami ketentuan perundang-undangan pilkada," katanya.
Kegiatan supervisi dan monitoring pelantikan petugas KPPS dilakukan KPU di 27 kelurahan yang ada di Kota Madiun.
Tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sangat penting, untuk itu harus menjalankan tugas sesuai undang-undang.
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Kampanye Rapat Umum Harus Sesuai Daya Tampung
- Penyelenggara Pilkada Perlu Antisipasi Banjir Saat Pemungutan Suara
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Yudha-Bahar Janjikan Pendidikan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Palembang