Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU

Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
Ketua KPU Kota Madiun Pita ANjarasari bersama jajaran melakukan supervisi dan monitoring pelantikan KPPS di Kelurahan Ngegong Kota Madiun, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-KPU Kota Madiun.

Total petugas KPPS yang dilantik sejumlah 1.925 orang yang akan bertugas di 275 TPS.

"Mereka akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 27 November mendatang," kata Pita.

Petugas KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis dari PPK maupun PPS.

Hal itu untuk mengingatkan peran mereka pada 27 November nanti.

Pita menambahkan KPU Kota Madiun akan melakukan pelatihan dan juga pengendalian kinerja terhadap KPPS, mengingat peran mereka sangat penting, terutama pada hari pemungutan suara.

"KPPS adalah salah satu bagian penyelenggara pilkada dan jadi ujung tombak pilkada," katanya.

Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun diikuti tiga pasangan calon. Yakni, Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto yang diusung PDI Perjuangan.

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun diusung Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PSI.

Tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sangat penting, untuk itu harus menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News