Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32

Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP). Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menjelaskan, dalam UU yang baru hasil revisi itu nantinya akan diatur secara rinci tugas-tugas apa saja yang boleh dilakukan Satpol PP. Penegasan tugas ini penting agar tidak terulang lagi tragedi berdarah Priok, 14 April lalu.

"Nanti akan diatur secara lebih rinci. Pas pula ini akan direvisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Masalah ini akan kita sentuh, yang sebelumnya belum terpikirkan," ujar Yasona H Laoly dalam diskusi bertema 'Siapa Butuh Satpol PP?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).

Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, nantinya akan dipertegas lagi bahwa Satpol PP tidak punya kewenangan polisional, seperti mengeksekusi putusan pengadilan. "Karena Satpol PP tak punya kewenangan eksekutorial," tegasnya.

Yassona menyatakan tidak setuju ide pembubaran Satpol PP. Katanya, pasukan yang biasanya dibekali pentungan itu masih dibutuhkan keberadaannya, dalam kaitannya mengamankan kebijakan-kebijakan pemda yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News