Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Sabtu, 17 April 2010 – 10:49 WIB
"Misalnya menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi perda. Itu masih diurus Satpol PP karena jika diserahkan ke polisi, akan terlalu boros," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu. Ditegaskan pula, pengaturan yang lebih rinci diperlukan karena ketentuan di PP yang mengatur tentang Satpol PP ini, yakni PP Nomor 6 Tahun 2010, banyak bertentangan dengan ketentuan di UU 32 tahun 2004.
Baca Juga:
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Ayat(2),'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah