Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32

Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
"Misalnya menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi perda. Itu masih diurus Satpol PP karena jika diserahkan ke polisi, akan terlalu boros," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu. Ditegaskan pula, pengaturan yang lebih rinci diperlukan karena ketentuan di PP yang mengatur tentang Satpol PP ini, yakni PP Nomor 6 Tahun 2010, banyak bertentangan dengan ketentuan di UU 32 tahun 2004.

Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Ayat(2),'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News