Tugas Sekda Terdakwa Diserahkan ke Sabrina

Tugas Sekda Terdakwa Diserahkan ke Sabrina
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa resmi melepaskan sementara jabatan Sekda Provinsi Sumut, Jumat (30/1).  Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr Hj Sabrina MSi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Sumut.

Ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Pandapotan Siregar usai mengambil SK Penunjukan Plh Sekda dari Gubernur Sumut  Gatot Pujo Nugroho.

"Surat Keputusan Gubsu tentang penunjukan Dr Hj Sabrina MSi di samping tugasnya sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan untuk melaksanakan tugas Plh Sekda Provinsi Sumatera Utara," ujar Pandapotan.

Pandapotan juga mengatakan   penunjukan Sabrina sebagai Plh dikarenakan Hasban Ritonga masih menjabat sebagai Sekda Prov Sumut.

Hasban diberikan kesempatan untuk lebih fokus pada penyelesaian masalah hukum yang melilitnya. Sehingga jabatan Sabrina sebagai Plh diperkirakan sampai permasalahan hukum yang melilit Hasban selesai. (win/bay/gir)

 


MEDAN - Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa resmi melepaskan sementara jabatan Sekda Provinsi Sumut, Jumat (30/1).  Asisten II Bidang Ekonomi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News