Tugas Selesai, Bagir Pamitan

Tugas Selesai, Bagir Pamitan
Foto : RAKA DENNY/JAWAPOS
Soal anggaran, misalnya. Pada awal Bagir masuk, yakni 2001, anggaran MA sebesar Rp 50 miliar per tahun. Separo anggaran itu habis untuk menggaji para hakim dan pegawai di lingkungan MA. Kini anggaran MA sudah mencapai Rp 5 triliun per tahun. Seiring dengan bengkaknya anggaran, kewenangan MA juga makin banyak. Sekarang MA membawahkan empat badan peradilan. Yaitu, Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer.

Secara teknis, kewenangan pengawasan MA juga bertambah. Dulu MA hanya mengurusi teknis peradilan. Kalau ada hakim nakal, penanganannya diserahkan ke Departemen Kehakiman. Saat ini MA telah membentuk badan pengawasan sehingga hakim nakal bisa langsung di sanksi oleh MA. ''Pada 2008, kami menindak tegas hakim nakal. Lebih dari 50 orang di lingkungan peradilan yang kena sanksi. Termasuk hakim dan calon hakim,'' katanya.

Soal penumpukan perkara, Bagir mengatakan bahwa ribuan perkara menumpuk di meja para hakim agung. Menurut guru besar hukum Universitas Padjadjaran itu, kondisi tersebut terjadi karena tidak ada pembatasan perkara yang masuk ke MA. ''Kami kepada pemerintah meminta agar dapat dibuat UU Pembatasan Perkara MA. Hal itu untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk ke MA,'' katanya.

Setelah lengser, Bagir menyatakan tidak akan mengintervensi MA untuk memilih ketua. ''Saya tidak berbicara khusus dengan para hakim agung. Tidak ada kriteria khusus. Semua hakim agung memiliki peluang yang sama untuk dipilih,'' katanya.

JAKARTA - Setelah menjadi hakim agung sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) sejak 2001, Bagir Manan berpamitan. Per Jumat (31/10), Bagir resmi pensiun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News