Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
Rabu, 03 Juli 2024 – 04:50 WIB

Dua tersangka penjambret di kawasan Sudirman saat Car Free Day (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Kemudian Ade Ary juga menyebutkan kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.
"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," katanya. (antara/jpnn)
Tidak cuma beraksi di Car Free Day Sudirman, dua jambret ini melakukannya di Kwitang dan Tanah Abang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan