Tuh Lihat...Ahok Sudah di Rutan Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias kini telah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5). Dia ditahan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan, pihaknya baru saja menerima Ahok di Rutan Cipinang.
"Benar Saudara Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB untuk menjalani pidana yang bersangkutan," katanya dalam pesan singkat yang diterima JPNN.
Dia menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi putusan majelis hakim. Menurutnya, Ahok akan menjalani hukuman tersebut menunggu upaya banding dari terdakwa.
"Yang bersangkutan ditahan atas vonis hakim. Sambil menunggu upaya hukum dari terdakwa (berada di Cipinang)," kata dia. (mg4/jpnn)
Basuki Tjahaja Purnama alias kini telah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5). Dia ditahan atas keputusan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta