Tuh Lihat...Ahok Sudah di Rutan Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias kini telah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5). Dia ditahan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan, pihaknya baru saja menerima Ahok di Rutan Cipinang.
"Benar Saudara Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB untuk menjalani pidana yang bersangkutan," katanya dalam pesan singkat yang diterima JPNN.
Dia menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi putusan majelis hakim. Menurutnya, Ahok akan menjalani hukuman tersebut menunggu upaya banding dari terdakwa.
"Yang bersangkutan ditahan atas vonis hakim. Sambil menunggu upaya hukum dari terdakwa (berada di Cipinang)," kata dia. (mg4/jpnn)
Basuki Tjahaja Purnama alias kini telah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5). Dia ditahan atas keputusan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi