Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 06:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Bukan malah menyebarkannya melalui media sosial. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran UU Pornografi pada penegak hukum.
“Bisa dengan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi dan melakukan pembinaan. Kami harapkan pornografi di negara kita bisa ditekan peredarannya, dan pelanggaran pornografi tidak terulang lagi,” pungkas Azimah. (flo/jpnn)
JAKARTA—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyoroti tayangan porno di videotron di Kebayoran Baru, Jumat kemarin. Ketua MTP Azimah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI