Tuhan Terdaftar di 5 Parpol, Saiton di Partai Ummat, KPU Buka Suara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tuhan dan Saiton yang dipakai partai politik mendaftarkan kader melalui aplikasi sistem informasi parpol (SIPOL).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol bisa melaporkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dia menjelaskan dalam PKPU itu, pengaduan masyarakat atas keraguan dokumen parpol diatur pada Pasal 140.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu," kata Idham.
Laporan tertulis itu harus melampirkan identitas kependudukan pelapor secara jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis masyarakat kepada instansi yang berwenang.
"Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keraguannya melalui situs milik KPU, yakni website Info Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum mengatakan masyarakat bisa membuat laporan terkait keraguan keabsahan dokumen persyaratan partai politik
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini