Tuhan Terdaftar di 5 Parpol, Saiton di Partai Ummat, KPU Buka Suara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tuhan dan Saiton yang dipakai partai politik mendaftarkan kader melalui aplikasi sistem informasi parpol (SIPOL).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol bisa melaporkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dia menjelaskan dalam PKPU itu, pengaduan masyarakat atas keraguan dokumen parpol diatur pada Pasal 140.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu," kata Idham.
Laporan tertulis itu harus melampirkan identitas kependudukan pelapor secara jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis masyarakat kepada instansi yang berwenang.
"Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keraguannya melalui situs milik KPU, yakni website Info Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum mengatakan masyarakat bisa membuat laporan terkait keraguan keabsahan dokumen persyaratan partai politik
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa