Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka Baru Kasus Suap PON

Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka Baru Kasus Suap PON
Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka Baru Kasus Suap PON
BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang anggaran untuk venue menembak PON XVIII Riau. Tak tanggung-tanggung, tersangka barunya adalah tujuh anggota DPRD Riau.

Tujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN,  Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). "Ada tujuh Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Lokakarya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. "Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang  sudah disidang," jelas Bambang Widjojanto.

KPK mengisyaratkan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu dua bukti yang cukup," tegas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu.

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News