Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka Baru Kasus Suap PON
Jumat, 13 Juli 2012 – 21:10 WIB
BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang anggaran untuk venue menembak PON XVIII Riau. Tak tanggung-tanggung, tersangka barunya adalah tujuh anggota DPRD Riau. KPK mengisyaratkan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu dua bukti yang cukup," tegas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu.
Tujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). "Ada tujuh Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Lokakarya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. "Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang," jelas Bambang Widjojanto.
Baca Juga:
BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang anggaran
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru