Tujuh Anggota Geng Motor Pembunuh dan Pemerkosa Pasangan Kekasih Dituntut Mati
Jumat, 12 Mei 2017 – 20:54 WIB

Para terdakwa kasus pembunuhan Eky-Vina menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (12/5). Foto Fazri/radarcirebon.com
Tujuh anggota geng motor di Kota Cirebon dituntut hukuman mati. Mereka adalah Supriyanto (20), Sudirman (21), Rivaldi Aditiya Wardana (21), Jaya
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor