Tujuh Bulan Jadi Buronan, Revi Merviansyah Akhirnya Ditangkap di Jakarta
jpnn.com, SUKARAME - Revi Merviansyah, 34, warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang menjadi buronan selama tujuh bulan akhirnya diringkus jajaran Polsekta Sukarami di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Tersangka Revi menjadi buronan kasus perampasan mobil Toyota Agya BG 1397 UB setelah membekap korban, sepupunya sendiri Dili Wartini, 41, warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.
Saat kejadian, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB lalu, aksi perampasan mobil ini sempat viral di media sosial.
Karena mobil yang dibawa kabur tersangka sempat menabrak orang dan ditinggal kabur di ujung jalan buntu kawasan Pakjo.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku masih ada hubungan keluarga. Korban sengaja ditemui di parkiran mobil Giant, di Jl Soekarno Hatta.
“Karena ingin mengambil titipan barang di korban dan saya masih ada hubungan keluarga Pak. Ada salah paham dan terlibat ribut lalu saya sekap. Korban keluar dari mobil langsung berteriak maling,” ujar tersangka.
Karena panik setelah diteriaki korban tersangka langsung merampas dan membawa kabur mobil.
“Dan ada omongan tidak enak dari korban. Panik dan spontan langsung bawa kabur, tetapi tidak ada maksud mau mencuri mobil itu,” tambahnya.
Revi Merviansyah, 34, warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang menjadi buronan selama tujuh bulan akhirnya diringkus jajaran Polsekta Sukarami di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya