Tujuh Bulan Kabur, Akhirnya Tertangkap Saat Jual Motor
Minggu, 20 Agustus 2017 – 06:17 WIB

Buron kasus curanmor di Surabaya. Foto: JPG/Pojokpitu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saiful dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Satu lagi buron kasus curanmor berhasil ditangkap Tim Antibandit Polrestabes Surabaya, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil