Tujuh Buruh Pabrik Dipecat Akibat Berserikat

Wahyudi menganggap pemecatan itu merupakan pelanggaran atas kebebasan berserikat untuk para buruh sebagaimana dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Adapun pemutusan kontrak sepihak menandakan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan membelakukan paruh waktu atau sistem kontrak.
“Atas dasar itu kami melapor ke polisi. Kami ingin ada sanksi yang tegas pada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan perundangan dengan melanggar kebebasan berserikat dan memberlakukan sistem kontrak,” kata Wahyudi.
Sementara Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengaku telah menerima aduan dari KSBSI. “Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut. Kami minta Kasatreskrim melakukan klarifikasi dan mempertemukan kedua pihak, yakni perusahaan dan serikat buruh,” janji Wahyu.(san/ton/jpg)
Sebuah perusahaan bernama PT YBAJ di Temanggung, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi oleh pegawainya sendiri. Perusahaan kayu lapis itu diduga menghalangi
Redaktur & Reporter : Antoni
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi