Tujuh 'Dosa' Fahri Hamzah versi Presiden PKS
Kemudian senantiasa melakukan syuro, serta mengindahkan arahan partai. Terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
Apalagi posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.
"FH (Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut," ujar Sohibul dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/4).
Namun, berselang tujuh pekan, pimpinan partai menilai bahwa pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang.
Bahkan, timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat Fahri yang mengemuka di publik saat itu yakni kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR.
Keempat, Fahri menilai kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR perlu karena dinilai masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara. Termasuk pimpinan dan anggota DPR.
Kelima, terkait Revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.
Keenam, Fahri kembali menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto terkait permintaan saham PT Freeport.
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata