Tujuh Ekor Anak Buaya Diseludupkan Lewat Bandara
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk proses pelepasan anak buaya tersebut. “Kita masih koordinasikan soal itu (pelepasan,red),” jelasnya.
Untuk pengirim masih dalam penyelidikan. Diduga, anak buaya ini ditangkap di alam liar. Namun demikian, pihaknya masih terus melalukan penyelidikan.
Saat ditanya, ini kasus ke berapa kali penyelundupan hewan melalui Bandara, Rudi mengungkapkan ini yang ke tiga kali. Dimana sebelumnya pernah terjadi penyelundupan pada tahun 2016 dan 2017.
Kedua jenis buaya ini termasuk hewan yang dilindungi. Menurutnya, jual beli hewan ini untuk koleksi atau dipelihara.
Kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (pds/yni)
Petugas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM), kembali menggagalkan penyeludupan satwa melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri