Tujuh Fakta Kasus Oknum Polisi Tampar Wanita di Blora
Kamis, 03 Mei 2018 – 09:17 WIB

Oknum polisi Polres Blora menampar wanita. Foto: Screenshot
Ketujuh, kemungkinan besar, penamparan itu dilakukan karena Bripka R sudah tidak bisa menahan emosi. Dia menjelaskan, sebagai anggota kepolisian seharusnya Bripka R bisa untuk mengendalikan emosinya. ”Polisi itu panutan, baik bagi anggota polisi lain atau masyarakat,” terangnya.
Dia menuturkan, kekerasan semacam apapun, walau terhadap keluarga juga tidak diperbolehkan. ”Harusnya tinggal dibawa pulang dan dibicarakan bersama orang tuanya,” tegasnya. (idr)
Kasus oknum polisi menampar wanita di Blora, mendapat perhatian luas dari masyarakat, berikut tujuh fakta seputar peristiwa ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Api Membakar Puluhan Kios Pedagang di Pasar Induk Blora
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif
- Perjanjian Blora Akhiri Bentrokan PP vs GRIB Jaya
- Dimediasi Forkompimda, MPC Pemuda Pancasila Blora & DPC GRIB Sepakat Berdamai