Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan berakhir Rabu dinihari kemarin, MUI memutuskan tujuh fatwa baru. Tentu, fatwa itu merupakan respon para ulama terkait perkembangan peradaban terkini yang selama ini lebih banyak menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi polemik, akhirnya difatwakan oleh MUI. Tayangan infotainment. Jika sebelumnya dewan pers mengeluarkan fatwa, bahwa infotainment bukan karya jurnalistik kini MUI mempertegas kembali, sebagai tayangan haram.
Baca Juga:
Juga soal operasi ganti kelamin, yang belakangan juga sering menjadi polemik di pengadilan, Oleh MUI dipertegas, bahwa ganti kelamin adalah haram hukumnya. Bukan hanya persoalan yang berbau kebarat-baratan yang divonis haram oleh MUI. Kawin kontrak atau kawin wisata, dimana di kalangan umat Islam sering dikenal sebagai kawin Mut'ah, kini juga diharamkan.
Berikut tujuh fatwa MUI terbaru yang diputuskan dalam musyawarah nasional MUI di Jakarta pekan ini.
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak