Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan berakhir Rabu dinihari kemarin, MUI memutuskan tujuh fatwa baru. Tentu, fatwa itu merupakan respon para ulama terkait perkembangan peradaban terkini yang selama ini lebih banyak menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi polemik, akhirnya difatwakan oleh MUI. Tayangan infotainment. Jika sebelumnya dewan pers mengeluarkan fatwa, bahwa infotainment bukan karya jurnalistik kini MUI mempertegas kembali, sebagai tayangan haram.
Baca Juga:
Juga soal operasi ganti kelamin, yang belakangan juga sering menjadi polemik di pengadilan, Oleh MUI dipertegas, bahwa ganti kelamin adalah haram hukumnya. Bukan hanya persoalan yang berbau kebarat-baratan yang divonis haram oleh MUI. Kawin kontrak atau kawin wisata, dimana di kalangan umat Islam sering dikenal sebagai kawin Mut'ah, kini juga diharamkan.
Berikut tujuh fatwa MUI terbaru yang diputuskan dalam musyawarah nasional MUI di Jakarta pekan ini.
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis