Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
1. Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;
Baca Juga:
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan