Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
Selain memproduksi tujuh fatwa baru, dalam Musyawarah itu MUI kembali menetapkan KH Sahal Mahfudz sebagai nahkodanya. Sedangkan Ketua Umum DPP Muhamadiyah Din Syamsudin terpilih sebagai wakil Ketua Umum. "Ini merupakan duet yang ideal. Keduanya sangat pas memimpin MUI," kata wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan.
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah