Tujuh Fatwa Baru MUI

Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan

Tujuh Fatwa Baru MUI
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
Menurut Priyo, kedua sosok nahkoda MUI mampu mewakili umat Islam di Indonesia yang cukup beragam. "Kiai Sahal dari NU yang notabene organisasi massa Islam terbesar dan Pak Din juga sebagai ketua umum DPP Muhamadiyah yang juga ormas besar Islam besar di Indonesia," kata Priyo menambahkan.

Ia mengharapkan di bawah kepemimpinan keduanya, MUI semakin responsif terhadap tuntutan jaman yang terus berkembang. "Kita yakini ke depan tuntutan keumatan akan semakin lebih menantang dengan kemajuan teknologi dan semakin modernnya kehidupan masyarakat," katanya.

Susunan Dewan Pimpinan MUI periode 2010-2015 juga menetapkan 14 ketua yang membidangi 14 bidang. Bidang yang dimaksud adalah Bidang Fatwa, Bidang Ukhuwah Islamiyah, Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan penelitian, Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Bidang pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan Perempuan, keluarga dan Perlindungan Anak, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidanmg Kerukunan Umat Beragama,Bidang Hubungan dan kerjasama Internasional, Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam. Untuk jabatan Sekjen ditempati Ichwan Sam, bendahara Umum Yuniwati, dan ada sembilan dewan penasehat. (aj/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Saling Klaim Surat Kuasa

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News