Tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan Curhat di DPR RI
Minta Perubahan Rumusan DAU di RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 21 Juli 2011 – 01:10 WIB
"Jarak tempuh 20 jam itu sama dengan dari Changi (Bandara di Singapura) ke Amerika Serikat. Itu pun tidak bisa dengan kapal kecil, harus dengan kapal yang lebih besar," kata Sani dengan mimik serius.
Sani mengakui, terkadang pulau-pulau terpencil hanya ditinggali lima hingga 10 keluarga saja. Meski demikian, warga di pulau terpencil itu tetap berhak mendapat pelayanan.
"Mereka itu juga rakyat kita yang mesti dikunjungi, dipenuhi kebutuhan pokoknya. Tentu ada cost (biasa) tambahan. Cost tambahan itu yang kita harapkan terakomodasi dari UU (UU Daerah Kepulauan) ini. Kalau ada rumus baru DAU, tentu kita kita bisa lebih maksimal," tandasnya.
Sedangkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menyatakan bahwa kesulitan membangun kawasan terpencil adalah mencari kontraktor yang mau mejadi rekanan. Ia mencontohkan, untuk membangun infrastruktur yang butuh alat berat, terkadang kontraktor enggan. "Mau menempatkan alat berat saja sulit. Karena biaya angkut kadang lebih mahal dari biaya proyek itu sendiri," tandasnya.
JAKARTA - Tujuh provinsi kepulauan melobi DPR RI agar mengakomodasi aspirasi tentang perubahan rumusan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengikutsertakan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan