Tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan Curhat di DPR RI
Minta Perubahan Rumusan DAU di RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 21 Juli 2011 – 01:10 WIB
Dipaparkannya, provinsi yang mayoritas wilayahnya daratan tentu sudah biasa menggunakan jalan sebagai penghubung. Namun hal berbeda dialami daerah kepulauan.
"Laut itu sama juga dengan jalan, itu ruang publik. Tapi dengan apa menghubungkan pulau-pulau" Untuk memecahkan persoalan ya dengan perubahan rumus DAU," pintanya.
Sedangkan Koordinator Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu berharap UU Daerah Kepulauan bisa berlaku khusus (lex specialis). Sebab, jika RUU Daerah Kepulauan juga memasukkan luas laut sebagai perhitungan DAU maka hal itu akan berdampak positif bagi daerah kepulauan.
"Saya mohon maaf, namun saya harus katakan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung diskriminatif dan kami merasa ada upaya marginalisasi masyarakat Indonesia di daerah kepulauan,” ungkapnya.
JAKARTA - Tujuh provinsi kepulauan melobi DPR RI agar mengakomodasi aspirasi tentang perubahan rumusan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengikutsertakan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan