Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
Kamis, 14 Februari 2013 – 22:15 WIB

Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya persyaratan penundaan UMP yang diajukan perusahaan.
Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 949 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Jumlah itu tersebar di 7 provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Hasilnya, sampai saat ini sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhannya oleh masing-masing gubernur, 120 perusahaan ditolak, dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.
Dari 340 perusahaan yang dalam proses itu ada 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, 9 melewati batas waktu, dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.
JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital