Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
Kamis, 14 Februari 2013 – 22:15 WIB
JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya persyaratan penundaan UMP yang diajukan perusahaan.
Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 949 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Jumlah itu tersebar di 7 provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Hasilnya, sampai saat ini sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhannya oleh masing-masing gubernur, 120 perusahaan ditolak, dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.
Dari 340 perusahaan yang dalam proses itu ada 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, 9 melewati batas waktu, dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.
JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan