Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP

Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
“Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lain sehingga tidak bisa diproses oleh gubernur," kata R Irianto Simbolon, Kamis (14/2) di Jakarta.

Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.

“Kita minta kepada gubernur maupun kadisnaker untuk pro aktif mengajak dan mengingatkan para pengusaha soal ini. Kalau memang mau serius mau mengajukan penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga  bisa segera dilakukan verifikasi," kata Irianto.

Menurut dia, penangguhan ini diutamakan untuk industri padat karya  yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki, dan indutri mainan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.

JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News