Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna pembatasan secara teknis mengenai konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua negara pada hari ini, Jumat (23/7).
Kedua negara membahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016, namun mengalami stagnasi.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Pertama, Konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, "ujar Anwar Sanusi.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," katanya.
Kedua, Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini. Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR